PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG...
Pasal 6
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Ketua/Kepala Pengadilan yang menerima Keberatan menunjuk majelis hakim paling lama 1 (satu) Hari setelah Keberatan didaftarkan. (2) Panitera menunjuk panitera pengganti pada Hari yang sama dengan penunjukan majelis hakim. (3) Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak mengadili Perkara Pokok yang dimohonkan
Keberatan. (4) Majelis Hakim yang telah ditunjuk MENETAPKAN Hari sidang pertama paling lama 1 (satu) Hari setelah penetapan majelis hakim.
