Pasal 4
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. (2) Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik. (3) Keberatan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali oleh pihak yang sama. (4) Panitera pengadilan di tempat penetapan Keberatan diajukan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan Keberatan didaftarkan, memberitahukan adanya permohonan Keberatan kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara Pokok di tingkat banding dan/atau kasasi. (5) Pengadilan mengumumkan setiap isi putusan perkara tindak pidana korupsi melalui Sistem Informasi Pengadilan. (6) Keberatan diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memutus Perkara Pokok.
