Pasal 3
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Barang atau perusahaan yang dinyatakan dirampas menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan dapat diajukan Keberatan secara tertulis oleh Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik. (2) Pihak ketiga yang dapat mengajukan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan. (3) Permohonan Keberatan dapat diajukan oleh kurator apabila putusan pernyataan pailit diucapkan sebelum dimulainya penyidikan. (4) Keberatan dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi. (5) Keberatan yang diajukan sebelum dilakukan eksekusi tidak menghalangi jaksa pada Kejaksaan, oditur militer pada oditurat militer/oditurat militer tinggi, atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan eksekusi.
(6) Dalam hal Keberatan diajukan setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi, Keberatan mencantumkan pula Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.
