PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG...
Pasal 22
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Salinan Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dibuat dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)
Penetapan dan Putusan kasasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
