PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG...
Pasal 21
BAB 2 — HUKUM ACARA
Setelah pengadilan pengaju menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari panitera pengadilan wajib memberikan salinan putusan tersebut kepada para pihak.
