PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG...
Pasal 19
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu. (2) Dalam hal Pemohon mencabut permohonan kasasi, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi. (3) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak dikirimkan. (4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
