PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG...
Pasal 18
BAB 2 — HUKUM ACARA
(1) Ketua Mahkamah Agung menunjuk majelis hakim kasasi. (2) Dalam hal putusan yang diajukan Keberatan merupakan putusan perampasan yang dijatuhkan di tingkat kasasi,
majelis hakim yang ditunjuk bukan majelis hakim yang mengadili Perkara Pokok. (3) Majelis hakim kasasi memutus permohonan kasasi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak penunjukan majelis hakim.
