PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN...
Pasal 5
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal dilaksanakannya Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
