PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN...
Pasal 24
(1) Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini: a. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan; b. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya; d. objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
- sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
- masih dipersengketakan kepemilikannya;
- diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau 4) menjadi jaminan hak tanggungan. (2) Bentuk Ganti Kerugian yang dapat dititipkan di Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dalam mata uang rupiah.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
