PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim
Pasal 8
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 762), dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
