PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim
Pasal 7
(1) Ketua Mahkamah Agung mengusulkan Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim yang telah lulus Pendidikan Calon Hakim kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi Hakim. (2) Bagi Calon Hakim yang dinyatakan tidak lulus Pendidikan Calon Hakim diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
