PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim
Pasal 5
Pelaksanaan seleksi Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; c. seleksi kompetensi bidang; d. seleksi substansi hukum; e. psikotes; f. wawancara; dan g. baca kitab, khusus untuk Calon Hakim Pengadilan Agama.
