PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim
Pasal 4
Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.