Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN
(1) Gugatan diajukan kepada Pengadilan yang meliputi tempat kedudukan Tergugat. (2) Panitera wajib melakukan penelitian administrasi Gugatan dan memeriksa alat bukti pendahuluan yang mendukung Gugatan, berupa: a. Bukti yang berkaitan dengan identitas penggugat:
- Dalam hal orang: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah;
- Dalam hal badan hukum perdata: fotokopi anggaran dasar, fotokopi keputusan mengenai pengangkatan orang yang menduduki organ yang berwenang mewakili badan hukum di Pengadilan beserta fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah, dan fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum; 3. Dalam hal instansi pemerintah : perundang- undangan tentang pembentukan instansi pemerintah tersebut; 4. Dalam hal masyarakat hukum adat : bukti bahwa kesatuan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; b. Fotocopi penetapan lokasi yang menjadi objek Gugatan, dalam hal penggugat telah memperoleh surat penetapan tersebut; c. Fotocopi alat bukti surat untuk membuktikan penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah. d. Daftar calon saksi dan/atau ahli, dalam hal penggugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli; (3) Dalam hal berkas Gugatan dinilai lengkap, berkas Gugatan dinyatakan diterima dengan memberikan Tanda Terima Berkas setelah panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk untuk itu. (4) Dalam hal berkas Gugatan dinilai belum lengkap, Panitera memberitahukan Penggugat tentang kelengkapan Gugatan yang harus dipenuhi, dan Penggugat harus melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan berkas kurang lengkap. (5) Dalam hal kelengkapan berkas Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Panitera memberitahukan bahwa Gugatan tersebut tidak diregister dalam Buku Register Perkara disertai dengan pengembalian berkas Gugatan. (6) Gugatan dapat diajukan kembali dengan Gugatan baru disertai dengan kelengkapan berkas Gugatan.
(7) Penghitungan tenggang waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dihentikan sejak pengajuan Gugatan ke Pengadilan sampai pengembalian berkas Gugatan yang tidak lengkap diterima Penggugat, dan setelah itu penghitungan tenggang waktu kembali dilanjutkan.
