Pasal 5
BAB 3 — MATERI GUGATAN
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh Penggugat atau kuasanya paling sedikit dalam 5 (lima) rangkap yang memuat : a. Identitas Penggugat
Dalam hal Penggugat orang, meliputi : nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan Penggugat dan/atau kuasa hukumnya;
Dalam hal Penggugat Badan Hukum Perdata, meliputi: nama badan hukum perdata, alamat, identitas orang yang yang berwenang untuk mewakili badan hukum perdata tersebut di Pengadilan, dan identitas Kuasanya apabila diwakili kuasa;
Dalam hal Penggugat Instansi Pemerintah, meliputi: nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut;
Dalam hal Penggugat Masyarakat Hukum Adat, meliputi : nama masyarakat hukum adat, tempat kedudukan masyarakat hukum adat, pimpinan masyarakat hukum adat; b. Identitas Tergugat meliputi : nama jabatan dan tempat kedudukan; c. Penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi yang digugat; d. Uraian yang menjadi dasar Gugatan :
Kewenangan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
Kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;
Pengajuan Gugatan masih dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkannya penetapan lokasi;
Alasan-alasan Gugatan berupa fakta-fakta keberatan Penggugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa penerbitan penetapan lokasi oleh tergugat melangggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. e. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus :
mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Lokasi yang digugat;
mewajibkan Tergugat untuk mencabut penetapan lokasi yang digugat. f. Gugatan ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa hukumnya; (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri alat bukti pendahuluan. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diajukan dalam bentuk tertulis juga dapat diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu. (4) Dalam hal Gugatan diwakili oleh kuasanya, identitas Penggugat diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya. (5) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampiri surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda advokat, apabila dikuasakan kepada advokat.
