Pasal 17
BAB 7 — UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
(1) Para Pihak dapat mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan kepada Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
(2) Permohonan kasasi diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. (3) Memori kasasi diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pernyataan kasasi. (4) Pemberitahuan memori kasasi kepada termohon kasasi oleh Panitera dikirim paling lama 1 (satu) hari setelah memori kasasi tersebut diterima oleh kePaniteraan Pengadilan. (5) Dalam hal termohon kasasi mengajukan kontra memori kasasi diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi melalui Pengadilan. (6) Pengiriman berkas kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima memori/kontra memori kasasi. (7) Pengiriman berkas (hard copy) didahului dengan pengiriman dokumen elektronik (soft copy). (8) Pengiriman berkas (hard copy) ditujukan ke Mahkamah Agung Republik INDONESIA melalui pos surat tercatat dengan kelengkapan berkas sebagaimana mestinya. (9) Panjar biaya perkara ditaksir oleh Panitera dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dengan surat keputusan.
