PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN BERACARA DALAM SENGKETA PENETAPAN LOKASI...
Pasal 16
BAB 6 — PEMERIKSAAN
Termasuk informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f dapat berupa rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, atau angka yang memiliki makna.
