PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU
Pasal 4
BAB 4 — HAKIM KHUSUS
(1) Majelis khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus Tindak Pidana Pemilu adalah Hakim khusus yang merupakan hakim karir pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. (2) Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi berwenang mengusulkan hakim-hakim khusus kepada Ketua Mahkamah Agung RI. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pada saat bersamaan, hakim khusus tidak menangani perkara Tindak Pidana Pemilu, maka hakim khusus tersebut dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara lainnya.
