Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu tersebut tidak terlewati menurut Pasal 263 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012, Pengadilan Negeri dapat bersidang maroton dan bilamana perlu hakim dapat bersidang pada malam hari agar supaya batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya. (2) Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana disebut pada ayat (1), diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan bagi pihak yang hadir atau 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dikirimkan kepada pihak yang tidak hadir. (3) Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. (4) Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari www.djpp.kemenkumham.go.id
setelah permohonan banding diterima. (5) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. (6) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (7) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sudah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima Jaksa. (8) Putusan Pengadilan terhadap kasus Tindak Pidana Pemilu yang menurut UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 dapat mempengaruhi perolehan Suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 3 (tiga) hari sebelum KPU MENETAPKAN hasil Pemilu secara nasional. (9) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut diucapkan. (11) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu Bawaslu, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu. (12) Untuk pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Luar Negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu, diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI dan Ketua Bawaslu.
