PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 13
BAB 9 — PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Pelaksanaan putusan perkara ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2) Pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. (3) Tata cara pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
