PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Pasal 12
BAB 8 — PUTUSAN
Putusan terdiri dari: a. kepala putusan/penetapan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (tulis dengan aksara Arab) dan diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; b. identitas para pihak; c. uraian singkat mengenai duduk perkara; d. pertimbangan hukum; dan e. amar putusan.
