Pasal 32
BAB 4 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Korporasi yang dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, ganti rugi dan restitusi, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pidana tambahan berupa uang pengganti, ganti rugi dan restitusi dijatuhkan kepada Korporasi, Korporasi diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti, ganti rugi dan restitusi. (3) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan. (4) Jika terpidana Korporasi tidak membayar uang pengganti, ganti rugi dan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, ganti rugi dan restitusi.
