PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 31
BAB 4 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Dalam hal Korporasi dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti, maka perampasan barang bukti dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta kekayaan yang timbul dari hasil kejahatan maka seluruh keuntungan tersebut dirampas untuk negara.
