PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 24
BAB 4 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Putusan pemidanaan dan putusan bukan pemidanaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(2) Putusan pemidanaan dan bukan pemidanaan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan identitas sebagai berikut: a. nama Korporasi; b. tempat, tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/dokumen/ perjanjian serta perubahan terakhir; c. tempat kedudukan; d. kebangsaan Korporasi; e. jenis Korporasi; f. bentuk kegiatan/usaha; dan g. identitas Pengurus yang mewakili.
