PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Pasal 23
BAB 4 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus. (2) Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada masing-masing UNDANG-UNDANG yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus. (3) Penjatuhan pidana terhadap Korporasi dan/atau Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
