PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 6
BAB 2 — SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh penggugat atau kuasanya dalam 5 (lima) rangkap yang memuat: a. identitas penggugat meliputi:
- nama;
- kewarganegaraan;
- tempat tinggal;
- pekerjaan penggugat; dan
- identitas kuasanya apabila diwakili kuasa. b. identitas tergugat meliputi:
- nama jabatan; dan
- tempat kedudukan. c. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa; d. kedudukan hukum (legal standing) penggugat; e. tenggang waktu pengajuan gugatan; f. alasan-alasan gugatan berupa fakta-fakta dan pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan tergugat dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau substansi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang
baik; g. hal-hal yang dimohonkan untuk diputus meliputi:
- mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota;
- memerintahkan tergugat untuk mencabut objek sengketa tersebut;
- memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
- perintah membayar biaya perkara. h. Gugatan ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya; i. Gugatan wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterai cukup berupa: a. putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/ Kota; dan b. keputusan objek sengketa. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diajukan dalam bentuk tertulis, juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa flashdisk atau serupa dengan itu.
