PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 5
BAB 2 — SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
(1) Gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan diajukan ke pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lambat 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan secara langsung, melalui faksimile atau e-mail ke pengadilan yang berwenang, dengan menyertakan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota yang digugat dan menyebutkan alamat lengkap termasuk alamat e-mail yang bersangkutan.
