PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 3
BAB 2 — SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
Penggugat merupakan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang keberatan terhadap Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
