PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 2
BAB 2 — SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
(1) Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pemilihan. (2) Pengadilan berwenang mengadili sengketa tata usaha negara pemilihan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota telah digunakan.
