PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 22
BAB 3 — SENGKETA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
(1) Dalam hal permohonan tidak beralasan hukum maka permohonan pemohon dinyatakan ditolak. (2) Dalam hal permohonan berdasarkan hukum maka amar putusan menyatakan: a. mengabulkan permohonan pemohon; b. menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; c. memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota untuk mencabut keputusan objek sengketa; dan d. memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/ Kota untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai pasangan calon pemilihan.
