PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 21
BAB 3 — SENGKETA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
Majelis hakim yang ditunjuk, memutus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
