Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain berhak menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya. (2) Domisili elektronik merupakan domisili yang dipilih Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dalam menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. (3) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain wajib tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara, persidangan secara elektronik berbasis teknologi informasi berdasarkan peraturan ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana peraturan ini. (4) Syarat dan ketentuan terkait Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
