Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat di gunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. (2) Persyaratan untuk dapat menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat adalah: a. Kartu Tanda Penduduk; b. Kartu keanggotaan advokat; dan
c. Berita Acara Sumpah Advokat oleh pengadilan tinggi. (3) Persyaratan untuk pengguna lain adalah: a. Kartu Identitas Pegawai/Kartu Tanda Anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari Kementerian/ Lembaga/Badan Usaha bagi pihak yang mewakili Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha; b. Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan identitas lainnya untuk perorangan; dan c. Penetapan Ketua Pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.
