PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
