PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan, dilakukan secara bertahap berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan MENETAPKAN peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara tiap-tiap peradilan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Peraturan ini
