PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 18
BAB 4 — PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK
Panggilan/pemberitahuan secara elektronik merupakan panggilan/pemberitahuan yang sah dan patut, sepanjang panggilan/pemberitahuan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan UNDANG-UNDANG.
