PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 17
BAB 4 — PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam hal pihak berdomisili di luar daerah hukum Pengadilan, panggilan/pemberitahuan kepadanya dapat disampaikan secara elektronik dan ditembuskan kepada Pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili. (2) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik terhadap pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
