PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun...
Pasal 452
(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Agama adalah sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) yang terdiri atas:
a. 28 (dua puluh delapan) kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama; b. 76 (tujuh puluh enam) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I A; c. 106 (seratus enam) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I B; dan d. 157 (seratus lima puluh tujuh) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas II. (2) Nama, kelas/tipe, lokasi, dan wilayah kerja kesekretariatan Pengadilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
- Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 453 diubah, sehingga Pasal 453 berbunyi sebagai berikut:
