Pasal 451
(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum adalah sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) yang terdiri atas: a. 11 (sebelas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi tipe A; b. 19 (sembilan belas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi; c. 15 (lima belas) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A khusus; d. 41 (empat puluh satu) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A; e. 107 (seratus tujuh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I B; dan f. 190 (seratus sembilan puluh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas II. (2) Nama, kelas/tipe, lokasi, dan wilayah kerja kesekretariatan Pengadilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
- Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 452 diubah, sehingga Pasal 452 berbunyi sebagai berikut:
