PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 26
BAB 5 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Atas persetujuan Para Pihak dan/atau kuasa hukum, Mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat. (2) Para Pihak harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan/atau penilaian ahli dan/atau tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
