PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 25
BAB 5 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Materi perundingan dalam Mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan. (2) Dalam hal Mediasi mencapai kesepakatan atas permasalahan di luar sebagaimana diuraikan pada ayat (1), penggugat mengubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan tersebut di dalam gugatan.
