Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN PRAMEDIASI
(1) Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi.
(2) Kehadiran Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan panggilan yang sah dan patut. (3) Pemanggilan pihak yang tidak hadir pada sidang pertama dapat dilakukan pemanggilan satu kali lagi sesuai dengan praktik hukum acara. (4) Dalam hal para pihak lebih dari satu, Mediasi tetap diselenggarakan setelah pemanggilan dilakukan secara sah dan patut walaupun tidak seluruh pihak hadir. (5) Ketidakhadiran pihak turut tergugat yang kepentingannya tidak signifikan tidak menghalangi pelaksanaan Mediasi. (6) Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjelaskan Prosedur Mediasi kepada Para Pihak. (7) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. pengertian dan manfaat Mediasi; b. kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi; c. biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan; d. pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan; dan e. kewajiban Para Pihak untuk menandatangani formulir penjelasan Mediasi. (8) Hakim Pemeriksa Perkara menyerahkan formulir penjelasan Mediasi kepada Para Pihak yang memuat pernyataan bahwa Para Pihak: a. memperoleh penjelasan prosedur Mediasi secara lengkap dari Hakim Pemeriksa Perkara; b. memahami dengan baik prosedur Mediasi; dan c. bersedia menempuh Mediasi dengan iktikad baik. (9) Formulir penjelasan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh Para Pihak dan/atau kuasa hukum segera setelah memperoleh penjelasan dari Hakim Pemeriksa Perkara dan merupakan satu kesatuan
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan berkas perkara. (10) Keterangan mengenai penjelasan oleh Hakim Pemeriksa Perkara dan penandatanganan formulir penjelasan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dimuat dalam berita acara sidang.
