PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 16
BAB 3 — MEDIATOR
Ketua Pengadilan wajib menyampaikan laporan kinerja Hakim atau Pegawai Pengadilan yang berhasil menyelesaikan perkara melalui Mediasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
