Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, TIPE DAN NOMENKLATUR
(1) Penentuan tipe Perangkat Daerah provinsi berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah provinsi. (2) Tipe Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang besar; b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sedang; c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang kecil; d. setingkat bidang untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sangat kecil; dan e. setingkat subbidang atau seksi untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sangat sangat kecil. (3) Perangkat Daerah setingkat bidang dan subbidang atau seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dibentuk apabila berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan bidang persandian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas.
Paragraf Kedua Tipe Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
