PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, TIPE DAN NOMENKLATUR
(1) Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang persandian diwadahi dalam bentuk dinas. (2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang persandian diwadahi dalam bentuk dinas.
