Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Sertifikasi Peralatan Sandi dilaksanakan berdasarkan: a. asas manfaat, yaitu agar Sertifikasi Peralatan Sandi mampu memberi manfaat dalam memberikan jaminan mutu Peralatan Sandi sesuai Persyaratan Teknis yang ditetapkan; b. asas aman, yaitu agar setiap tindakan dalam rangka Sertifikasi Peralatan Sandi memperhatikan dan mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan, sehingga penyelenggaraan persandian dapat berjalan tertib, lancar dan aman;
c. asas utuh, yaitu agar Sertifikasi Peralatan Sandi dilakukan secara utuh dan menyeluruh berdasarkan parameter pengujian secara tepat dan benar; d. asas efisien dan efektif, yaitu agar Sertifikasi Peralatan Sandi dilakukan secara efisien dan efektif sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna; dan e. asas akuntabel, yaitu agar setiap tindakan dalam rangka Sertifikasi Peralatan Sandi dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi administratif maupun fisik.
