PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 15
BAB 4 — TAHAPAN SERTIFIKASI
(1) Peralatan Sandi yang telah lulus uji Sertifikasi dibuktikan dengan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemegang Sertifikat. (3) Satu sertifikat berlaku untuk sekelompok Peralatan Sandi dengan tipe yang sama.
