PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 14
BAB 4 — TAHAPAN SERTIFIKASI
Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b adalah evaluasi terhadap: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dimiliki penyedia jasa atau barang sesuai ketentuan yang berlaku atas penyediaan Peralatan Sandi yang akan dipergunakan di Instansi Pemerintah; b. dokumen yang menerangkan tentang Peralatan Sandi; dan c. dokumen yang menerangkan jaminan ketersediaan suku cadang untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
