PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Kepala Lembaga ini mencakup: a. jenis dan format Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengendalian Naskah Dinas; d. kewenangan penandatangan Naskah Dinas; e. penggunaan Lambang Negara, Logo, dan cap dinas; dan f. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
