PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara
Pasal 3
Pengaturan Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi di Lembaga Sandi Negara.
